Kejari Ketapang Mediasi 36 Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
KETAPANG, insidepontianak.com - Sebanyak 36 perusahaan diundang untuk negoisasi perihal kewajiban pihak perusahaan dalam menyelesaikan/melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaannya.
“Pemanggilan perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejari Ketapang,” ungkap Samuel Fernandes Hutahayan selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ketapang, Kamis (14/3/2024).
Ia mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini dilakukan atas tindaklanjut penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Jaksa Pengacara Negara bertindak bersama-sama dan atau mewakili BPJS Ketenaga kerjaan untuk menegoisasikan kewajiban Perusahaan melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan yang ada di Ketapang.
“Langkah ini merupakan bentuk awal dalam hal penyelesaian permasalahan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Ia melanjutkan jika perusahaan tidak mematuhinya maka akan ditingkatkan keproses lebih lanjut dalam rangka mewujudkan Kepatuhan Perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pada dasarnya kegiatan pemanggilan ini juga untuk memulihkan keuangan negara, yang mana pada Tahun 2023 Kejari Ketapang berhasil melakukan negosiasi penagihan tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 855.963.555 dari 5 perusahaan.
Kegiatan pemanggilan ini telah dilakukan selama 2 hari yaitu hari rabu dan kamis.
Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang BPJS Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ketapang ini adalah tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilakukan.
Diharapkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan pemenuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerjasama ini juga dilakukan untuk memastikan hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja maupun ahli waris,” tutupnya. ***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment