Dishub Sanggau Bersama TNI-Polri Siapkan Posko Pengamanan Mudik Lebaran 2024

3 April 2024 12:47 WIB
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dishub Sanggau, Wilibrordus Leynandar. (Insidepontianak.com/Ansar)

SANGGAU, insidepontianak.com - Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Sanggau bersama TNI-Polri, siapkan posko pengamanan mudik lebaran 2024. Posko ini berfungsi untuk melayani arus mudik.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dishub Sanggau, Wilibrordus Leynandar, mengatakan puncak mudik dimulai H-3 Idul Fitri.

Menurutnya, pemudik di Kabupaten Sanggau didominasi oleh warga yang bekerja di luar Sanggau dan pemudik dari kabupaten lain yang melintasi Kabupaten Sanggau.

Untuk itu, pihaknya berkolaborasi dengan pihak TNI-Polri menyiapkan posko pengamanan mudik, serta mematau arus mudik.

Posko ditempatkan di lokasi strategis. Supaya jika ada pemudik yang mengalami masalah di perjalanan, bisa lebih mudah mengakses pertolongan.

Posko gabungan itu, berada ditiga titik yaitu, di Pasar Pujasera Kecamatan Kapuas, Simpang Ampar Kecamatan Tayan Hilir dan wilayah perbatasan, Kecamatan Entikong.

"Diluar posko itu, Dishub Kabupaten Sanggau juga mendirikan Posko pengaman mudik lainnya yaitu di Dermaga Erna, dermaga Meliau dan terminal Kapuas," kata Wilibrordus, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, Dishub Sanggau juga telah melakukan Ramp Check atau inspeksi keselamatan bagi angkutan umum dan para sopir angkutan, yang bertugas mengangkut pemudik.

"Ramp Check kita lakukan di tiga kecamatan yaitu di Kecamatan Tayang Hilir, Kecamatan Sekayan dan Kecamatan Kapuas," ujar Wilibrordus

Saat inspeksi tersebut,  kata Wilibrordus, kelayakan angkutan umum dipastikan aman dan layak untuk beroperasi, membawa penumpang dengan selamat.

Setiap sopir juga mendapat perhatian khusus dengan cek kesehatan, bebas penggunaan narkoba dan obat terlarang.

"Kita pastikan semua kendaraan air yang ada dalam kondisi aman dan layak beroperasi," pungkasnya.***


Penulis : Ansar
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar