Dewan Zulfydar Minta Perusahaan Patuhi Aturan Terkait Pembayaran Gaji Pekerja
PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar meminta perusahan swasta di Kalbar agar menyesuaikan pembayaran upah pekerja mereka sesuai dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UPM yang sudah ditetapkan.
Untuk diketahui, UPM Kalbar sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi naik sebesar 6, 5 persen, dan berada diangka Rp2.878.286. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tahun depan.
"Pemerintah sudah menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen. Kebijakan ini harus diikuti seluruh perusahaan di Kalbar," kata Zulfydar Zaidar Mochtar.
Ketua Fraksi PAN ini bilang, kenaikan UMP 6,5 persen tentu telah mengalami kajian dan pertimbangan. Salah satunya, menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang merangkak naik, dan biaya hidup yang semakin tinggi.
"Karena itu kita berharap pihak swasta tidak melakukan perlambatan penerapan kebijakan ini. Karena apa yang diputuskan pemerintah tentu sudah melalui kajian mendalam," ungkapnya.
Menurut Sekretaris PAN Kalbar ini, kenaikan UMP diangka 6,5 persen, sebenarnya masih jauh dari harapan pekerja. Namun, dia berharap penerima gaji tersebut, dapat melakukan efisiensi dan penghematan.
Misalnya saja, manfaatkan pekarangan rumah mereka untuk menanam hal yang produktif, sehingga tak semuanya harus dibeli dengan uang.
Zulfydar Zaidar juga mendorong agar pengawasan kebijakan ini benar-benar dilakukan optimal
Bagi perusahaan yang tak mengindahkan, maka pasti ada sanksi sesuai aturan. (Andi).
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment