Pemprov Kalbar Ingatkan Pembebasan Lahan Masyarakat Segera Dilakukan PT EUP

8 April 2026 16:19 WIB
Sekda Kalbar, Harisson. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

 PONTIANAK, insidepontianak.com -  Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalbar dalam menyelesaikan konflik pembebasan lahan antara masyarakat dengan PT EUP. 

Upaya itu diwujudkan melalui fasilitasi mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik.

Permasalahan yang telah berlangsung cukup lama ini melibatkan warga Desa Sungai Limau, Kabupaten Mempawah, yang mengeluhkan dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.

“Warga merasa terganggu dengan kondisi lingkungan di sekitar perusahaan, sehingga mereka meminta agar lahan mereka dibebaskan,” ujar Harisson usai memimpin rapat mediasi, Rabu (8/4).

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kalbar mendorong adanya kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait harga tanah. 

Adapun penentuan nilai harga tanah tersebut nantinya akan dilakukan oleh tim appraisal independen.

Harisson menjelaskan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunjuk tim penilai profesional. 

Saat ini, setidaknya telah ada enam perusahaan appraisal yang siap dilibatkan dalam proses tersebut.

“Tim appraisal ini yang akan menentukan harga tanah secara objektif, sehingga bisa menjadi acuan ganti rugi jika pembebasan lahan dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah mempertemukan kembali masyarakat dan perusahaan bersama tim appraisal guna membahas mekanisme penilaian hingga tercapai kesepakatan final.

Meski demikian, Harisson mengakui penyelesaian persoalan ini tidak mudah. Konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun bahkan belum menemukan titik terang meski telah beberapa kali dilakukan mediasi.

“Ini sudah berlarut-larut, bahkan sudah melewati beberapa kali Lebaran. Kita harapkan tahun ini bisa selesai, kita akan kebut prosesnya,” tegasnya.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan, Harisson menegaskan  masih perlu melakukan  kajian lebih lanjut untuk memastikan tingkat dampak yang terjadi.
"Sebelumnya, perusahaan juga pernah mendapatkan peringatan," ungkapnya.

Janji Sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Adi Yani, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pembebasan lahan antara masyarakat Sungai Limau dan pihak perusahaan kini bergantung pada penentuan nilai tanah oleh tim appraisal.

“Kalau sudah ada tim, seharusnya ini bisa segera terselesaikan. Tinggal bagaimana menentukan nilai tanah yang disepakati antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya, Rabu (8/4).

Ia menjelaskan, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses tersebut. Penentuan harga tanah menjadi kunci utama agar pembebasan lahan dapat direalisasikan.

Selain itu, tim juga akan melakukan analisis menyeluruh terkait jumlah rumah warga terdampak, luas lahan, hingga radius wilayah yang masuk dalam skema pembebasan.

“Nanti tim akan mengecek semuanya, mulai dari berapa rumah yang terdampak, luas tanah, sampai nilai yang layak untuk ganti rugi,” jelasnya.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dituding dilakukan oleh PT Energi Unggul Persada, Adi Yani menegaskan bahwa aspek hukum tetap berjalan terpisah dari proses pembebasan lahan.

Menurutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, perusahaan tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran, wajib dikenakan sanksi. Bisa berupa sanksi administrasi sesuai undang-undang,” tegasnya.

Adi menyebut dahulu PT EUP belum ada sanksi denda. Saat ini ia menegaskan jika ada pelanggaran lingkungan maka DLHK tak segan memberikan sanksi denda.(Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar