Konflik Agraria Kalbar Kian Memanas, Teraju Indonesia Beberkan Dugaan Pidana Korporasi di Balik Pembakaran dan Intimidasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Konflik agraria di Kalimantan Barat terus menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan.
Pembakaran dan intimidasi terhadap masyarakat adat di sejumlah wilayah dinilai bukan lagi insiden terpisah, melainkan bagian dari pola yang sistematis.
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo, mengungkapkan bahwa setelah kasus pembakaran lumbung padi di Desa Kualan Hilir, kini muncul konflik baru di Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Peristiwa yang terjadi pada 28 Maret 2026 itu ditandai dengan pembakaran pondok-pondok milik warga serta munculnya surat-surat intimidasi terhadap pemilik lahan.
“Ini bukan kejadian tunggal. Polanya sama, perusakan aset, intimidasi, lalu masyarakat ditekan. Ini mengarah pada pola sistematis dalam pengambilalihan lahan,” tegas Bung Tomo akab disapa.
Menurutnya, konflik agraria di Kalbar saat ini telah melampaui sekadar sengketa lahan. Berbagai kejadian di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum serius, mulai dari penggusuran tanpa persetujuan, kriminalisasi tokoh adat, hingga pembakaran aset warga.
Teraju Indonesia juga menyoroti kasus di Kabupaten Mempawah, di mana sebuah perusahaan diduga telah menguasai lahan masyarakat adat selama kurang lebih 12 tahun tanpa kejelasan status.
Kondisi itu memicu aksi protes warga yang menuntut hak atas tanah mereka.
“Selama belasan tahun tidak ada kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat,” ujarnya.
Bung Tomo menegaskan, berbagai tindakan seperti pembakaran pondok dan lumbung padi serta penguasaan lahan tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di antaranya, Pasal 308 KUHP 2023 yang mengatur pidana atas tindakan yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
Kemudian Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, Pasal 167 KUHP terkait penyerobotan lahan, serta Pasal 414 KUHP 2023 mengenai penguasaan tanah secara melawan hukum.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa dalam KUHP Nasional terbaru, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Pasal 45, 46, dan 47 KUHP 2023 membuka ruang untuk menjerat korporasi. Jadi tidak hanya pelaku di lapangan, tapi juga pengurus hingga pemilik manfaat perusahaan,” jelasnya.
Menurutnya, jika terbukti, korporasi dapat dikenai sanksi berat mulai dari denda dalam jumlah besar, pembekuan kegiatan usaha, perampasan aset, hingga pembubaran.
Dalam situasi yang disebutnya darurat, Teraju Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di antaranya, penghentian kriminalisasi terhadap tokoh adat, pengungkapan cepat kasus pembakaran dan intimidasi, hingga pemberlakuan moratorium aktivitas perusahaan di wilayah yang sedang berkonflik.
Selain itu, pemerintah juga didesak segera mengembalikan lahan kepada masyarakat adat serta mempercepat pengakuan wilayah adat sebagai solusi jangka panjang.
“Kepolisian tidak boleh berhenti pada pelaku tak dikenal. Harus berani mengusut hingga ke aktor utama dan korporasi yang diduga diuntungkan,” tegas Bung Tomo.
Ia mengingatkan, jika konflik agraria terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, potensi konflik yang lebih besar tidak bisa dihindari.
Menurutnya, kalau negara terus abai, ini bisa memicu konflik vertikal yang lebih luas. Sebab, tanah dan hutan bagi masyarakat adat adalah sumber hidup.
"Ketika itu dirampas, yang dipertaruhkan adalah masa depan mereka,” pungkasnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment