UMK Kayong Utara 2024 Ditetapkan, Segini Nominalnya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2024.

UMK Kayong Utara 2024 mengalami kenaikan. Dari Rp2.930.678 menjadi Rp3.024.184.

Ketua Dewan Pengupahan Kayong Utara, Erdison memastikan Penetapan UMK 2024 ini telah melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

“Kami berharap UMK yang ditetapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja di Kabupaten Kayong Utara,” harap Erdison.

Selain itu, UMK 2024 juga diingingkan dapat memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif di Kabupaten Kayong Utara.

“Dewan Pengupahan juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan dan keadilan di ranah ketenagakerjaan lokal,” pungkasnya.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar