Terungkap Alasan AS Gelapkan Anggaran KPPS Rp82 Juta, Dipakai Berjudi Online dan Biaya Caleg Orang Tuanya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Ketua PPS Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, berinsial AS, kini sudah meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Kayong Utara.

Ia ditangkap karena telah menggelapkan anggaran KPPS untuk Pemilu 2024, senilai Rp82 juta.

Uang itu dia pakai untuk main judi online dan membayar utang orang tuanya yang maju sebagai calon legislatif atau Caleg.

"Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk orang tua (maju Caleg), tapi tidak secara langsung. Lebih utama, uang itu untuk membayar utang dan judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, Senin (26/2/2024).

Adapun AS tak hanya menjabat sebagai ketua PPS. Tetapi ia juga perangkat desa di Desa Nipah Kuning. Kasus penggelapan uang KPPS yang dilakukannya itu sempat heboh.

Pasalnya, anggota KPPS se-Desa Nipah Kuning, tak terima honornya tak dibayar. Mereka pun datang ke Polsek Simpang Hilir melaporkan AS.

AS sempat berusaha menggelabuhi polisi dengan membuat laporan bahwa anggaran KPPS telah hilang di kantor desa.

Selain itu, dia juga berjanji melunasi honorium KPPS yang tertunda. Namun, itu semua hanya alibi.

AS sempat menghilang beberapa hari, dan akhirnya berhasil ditangkap pihak Polres Kayong Utara pada, Kamis (22/2/2024).

KPU Kayong Utara, pun telah bertanggung jawab melunasi seluruh honor KPPS, yang digelapkan AS.

Meski begitu, bukan berarti AS bebas dari hukuman pidana atas kasus penggelapan tersebut.

“Kita menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Ketua KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar