Diduga Tim 02 Melakukan Pelanggaran di Kayong Utara, Tim 01 Laporkan Pelanggaran ke Bawaslu

27 November 2024 16:45 WIB
Tim pemenangan 01 membuat laporan resmi ke Bawaslu Kayong Utara terkait pelanggaran Pilkada

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Tim paslon 01 Effendi Ahmad dan Sartono melaporkan indikasi pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Selasa (26/11/2024).

Bendahara Tim 01 di Kecamatan Teluk Batang Mariono mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan 02, diantaranya dugaan agenda reses anggota DPRD Kayong Utara atas nama Syahid yang digunakan untuk melakukan kampanye paslon 02.

"Ada agenda yang dilakukan seorang tokoh anggota DPRD Kayong Utara bernama Syahid melakukan kampanye di dalam agenda reses DPRD Kayong Utara. Saat ini beliau dari partai Nasdem berkoalisi dengan paslon 02,"ungkap Mariono, Selasa (26/11/2024) sore.

Menurut Mariono, kalaupun pertemuan tersebut diagendakan kampanye paslon 02, maka pembiayaan kegiatan dilakukan secara mandiri. Sedangkan reses ada biaya yang harus dipertanggungjawabkan, karena menggunakan uang negara.

"Kampanye itu dilakukan secara mandiri (uang pribadi).  proses (dana) yang sudah diatur. Reses ini hal yang berbeda, mempunyai prosedurnya sendiri," tuturnya.

Hal senada diungkapkan tim koalisi dari Tim Kampanye 01 Meng Kusnaini, selain melaporkan pelanggaran pilkada yang dilakukan anggota PDRD atas nama Syahid.

Pihaknya juga melaporkan akun Facebook milik Saiful Hartadin yang juga anggota DPRD dari Partai Gelora dan Femi Dinata karena memposting hasil survei tanpa menyebutkan sumber kredibilitas.

Diakui Meng Kusnaini, hasil survei tersebut  menimbulkan  keresahan di masyarakat.

"Mereka memasang survei tanpa sumber yang kredibel, karena sesuai aturan Pilkada bahwa lembaga survei harus tercatat di Bawaslu, sehingga kami sebut itu (postingan hasil survei) hoax," sambung Meng Husaini. 

Selain itu diakui Meng Husaini, postingan tersebut mempengaruhi psikologis, membuat seseorang terdoktrin untuk mengikuti hasi survei yang menang.

"Ini dari postingan mengklaim bahwa 02 lah yang menang. Postingan ini memicu kawan-kawan kami 01 untuk bergejolak, sehingga bagi kami suatu pelanggaran pemilu, tidak boleh berkampanye mengajak orang," papar Meng Husaini.

Sementara Bawaslu melalui salah satu staff saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan dari tim pemenang paslon 01 terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang oknum yang memposting hasil survei. 

"Laporannya menggiring opini pasangan calon 02 ini bakalan menang di Pilkada 2024. Jadi laporan ini akan kami sampaikan kepada unsur pimpinan kami untuk tidak lanjutnya, sudah wilayah unsur pimpinan kami (Bawaslu), saya hanya bertugas sebagai penerima laporan saja," singkat Amrullah staff Bawaslu," kata pihak Bawaslu. (Fauzi)


Penulis : M Fuazi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar