Pemkab Ketapang Sanksi 23 ASN, Ada yang Dipecat, Ini Pelanggarannya
KETAPANG, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ketapang memberi sanksi kepada 23 Aparatur Sipil Negara atau ASN. Satu di antaranya dipecat.
Sanksi terhadap ASN yang diberikan Pemkab Ketapang itu karena mereka telah terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan.
Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, menyampaikan, sanksi yang dijatuhkan terhadap para ASN yang terbukti melanggar disiplin tersebut bentuknya beragam.
Mulai dari penundaan kenaikan panggkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat. Sanksi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Ketapang dalam meciptakan SDM yang profesional.
"Sanksi ini juga sebagai pembelajaran dan motivasi kita semua, agar tidak menyepelekan tanggung jawab sebagai ASN," ucap Alexander Wilyo belum lama ini.
Ia menegaskan, setiap ASN harus menyadari perubahan-perubahan yang ada. Harus patuh terhadap aturan. Termasuk mengiktuti sistem pinger print sebagai bentuk peningkatan disiplin pegawai terhadap jam kerja.
"Karena jika tercatat 10 hari tidak masuk kerja, maka bisa diberhentikan," tegas Alexander Wilyo.
Untuk meningkatkan kedisiplinan Pegawai ke depan, ia meminta agar Satpol PP Ketapang menggiatkan razia-razia.
Tertuama di warung-warung kopi. Supaya tidak ada lagi pegawai atau honorer yang nongkrong di jam kerja.
Kepala BKPSDM Ketapang, Sugiarto menambahkan, puluhan ASN yang telah dijatuhi disanksi itu merupakan akumulasi penanganan kedisiplinan sepanjang 2022.
"Total ada 23 kasus disiplin yang diselesaikan, dengan beberapa sanksi yang telah diberikan," katanya.
Dia merinci, dari 23 ASN yang disanksi disiplin tersebut, satu di antaranya mendapatkan sanksi penundaan kenaikak gaji berkala selama 1 tahun.
Kemudian, satu orang disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, dua orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Selanjutnya, orang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, lima orang pemberhentian sementara karena tersangkut pidana. Dan sembilan orang diberhentikan dengan hormat.***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
2
Leave a comment