UMK Ketapang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Hasil Rapat Kenaikan Upah Terbaru
KETAPANG, insidepontianak.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ketapang tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp. 207.207,92 dari UMK tahun sebelumnya.
Dengan adanya penambahan upah tersebut, maka UMK Ketapang yang tadinya Rp. 3.188.983,34 perbulan naik menjadi sebesar Rp. 3.396.267, 26 perbulan.
Angka tersebut disepakati setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno di aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, rabu (12/12/2024).
"Dengan demikian kita telah sepakati angka ini melalui sistem voting sehingga ini telah menjadi kesepakatan kita bersama," ujar pimpinan sidang, Al Muhammad Yani.
Diketahui, kalau jumlah UMK Ketapang masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Sementara untuk Upah Minimum Sek toral Kabupaten (UMSK) Perkebunan ditetapkan berdasarkan hasil voting sebesar Rp. 3.500.000 perbulan.
Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson telah mengumumkan besaran Upah Minuman Provinsi (UMP) Kalbar naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. (Fauzi)
Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment