Ketapang-Sanggau Percepat Penetapan Batas Wilayah, Jemput Bola ke Kemendagri
KETAPANG, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau sepakat mempercepat penetapan batas wilayah kedua daerah.
Komitmen itu disampaikan dalam rapat koordinas yang digelar di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (8/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah menargetkan penyelesaian batas administrasi secepat mungkin.
Pasalnya, pembahasan batas wilayah itu sudah berlangsung sejak 2021, namun hingga kini belum rampung.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, memastikan penetapan batas wilayah tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat maupun keberadaan wilayah adat.
“Ini hanya upaya memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih responsif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Alex pun menegaskan, sinergi antardaerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan di kawasan perbatasan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, juga menjamin proses penegasan batas wilayah tetap menghormati tatanan adat dan budaya masyarakat.
Menurutnya, hubungan sosial masyarakat di kawasan perbatasan tidak akan berubah hanya karena adanya penetapan garis administrasi pemerintahan.
Selain membahas percepatan penetapan batas daerah, kedua pemerintah daerah juga sepakat melakukan langkah “jemput bola” ke Kementerian Dalam Negeri pada Juni hingga Juli 2026.
Langkah itu dilakukan untuk mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah Sanggau-Ketapang.
Upaya tersebut dinilai penting guna mempercepat kepastian hukum sekaligus meminimalisir potensi persoalan administratif maupun konflik kepentingan di kawasan perbatasan.
Tak hanya itu, Pemkab Ketapang dan Pemkab Sanggau juga menyepakati sinkronisasi pemanfaatan ruang melalui penandatanganan berita acara kesepakatan.
Kesepahaman itu menjadi dasar penyelarasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kedua kabupaten agar pembangunan kawasan perbatasan berjalan selaras, terpadu, dan berkelanjutan.***
Penulis : Fauzi
Editor : -
Tags :

Leave a comment