Dua Perkara Karhutla Korporasi di Kubu Raya Naik Tahap Satu, Jaksa Teliti Berkas

3 November 2026 14:34 WIB
Konferensi Pers di Polres Kubu Raya, Selasa (3/11/2026). (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Dua perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di Kubu Raya disebut sudah naik ke tahap satu setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, mengatakan sepanjang Januari hingga September 2026, pihaknya menangani sembilan perkara karhutla.

Dari jumlah tersebut, dua perkara melibatkan korporasi dan telah dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti.

Sementara tujuh perkara lainnya melibatkan perorangan. Rinciannya, tiga perkara dilimpahkan ke Dinas Pertanian Kubu Raya, dua perkara berstatus tahap satu, dan dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

"Dari Polda kemarin disampaikan Kabareskrim, ada dua kasus perkara karhutla pada korporasi dengan status tahap satu. Sudah dilimpahkan ke jaksa," kata Ambril, Selasa (3/11/2026).

Untuk diketahui, tahap satu merupakan proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. 

Jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas, baik secara administrasi maupun materi pembuktian. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Mempawah, Widi Sulistyo, membenarkan pihaknya telah menerima sejumlah berkas perkara karhutla dari penyidik Polres Kubu Raya.

Widi mengatakan, saat ini jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kami memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Saat ini jaksa masih meneliti berkas, apakah sudah lengkap atau belum," kata Widi.

Ia menegaskan, Kejaksaan berkomitmen berkoordinasi dengan Polres Kubu Raya agar penanganan perkara karhutla tersebut segera tuntas dan dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Polres Kubu Raya menyelesaikan perkara karhutla ini secepatnya, sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar