Proses Hukum 2 Korporasi Terlibat Karhutla di Kubu Raya Naik Penyidikan, Transparasi Ditagih!

5 November 2026 14:01 WIB
Polres Kubu Raya konferensi pers menyampaikan proses hukum terhadap dua korperasi yang terlibat karhutla, Selasa (3/11/2026). Perkara itu kini sudah naik ke tahap penyidikan. (Insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com — Proses hukum terhadap dua korporasi yang terseret kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya telah naik ke tahap penyidikan.

Namun, Polres Kubu Raya belum mengungkap nama perusahaan maupun lokasi konsesi yang menjadi objek perkara.

Sikap tertutup itu memicu kritik. Apalagi, dampak karhutla begitu masif: merugikan masyarakat luas. Mengancam kesehatan. Mengganggu stabilisasi ekonomi.

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, meminta penegakan hukum transparan. Sebab, publik berhak tahu identitas perusahaan yang diproses.

Keterbukaan juga diperlukan agar warga di sekitar wilayah konsesi bisa ikut mengawasi penegakan hukum yang sedang dijalankan.

Syukri mengungkapkan, data WALHI mencatat tiga perusahaan di Kubu Raya memiliki wilayah konsesi yang masuk dalam sebaran sejumlah titik panas atau hotspot.

Ketiganya adalah PT Benua R.R, PT Bumi Subur Lestari, dan PT Ragam R.R. Meski demikian, belum ada kepastian apakah ketiga perusahaan tersebut berkaitan dengan dua korporasi yang perkaranya tengah disidik.

"Karena itu, ketika aparat penegak hukum menyebutkan sekian perusahaan, maka perusahaan itu harus ditampilkan. Supaya semyanya jelas. Sehingga masyarakat dan pihak lain bisa ikut mengawasi prosesnya," kata Syukri kepada insidepontianak.com, Kamis (5/11/2026).

Ia menilai, keterbukaan menjadi penting agar penanganan kasus karhutla berjalan transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai ketika kasusnya sudah naik, malah menjadi ajang negosiasi. Ini harus benar-benar transparan," tegasnya.

Selain itu, Syukri juga mempertanyakan jumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena, 20 perusahaan yang diumumkan aparat belum tentu mencakup seluruh korporasi yang areal konsesinya terindikasi terbakar.

Ia menyebut, data pemantauan menunjukkan terdapat ratusan perusahaan yang wilayahnya terindikasi mengalami kebakaran.

Oleh sebab itu, penegakan hukum diminta harus menyasar seluruh pihak tanpa membedakan sektor usaha.

"Kalau hanya 20 perusahaan, sementara data menunjukkan ada ratusan, itu agak tidak adil. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Ia meminta aparat tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Selanjutnya, sanksi pembekuan operasional yang dijatuhkan juga harus disertai pengawasan agar perusahaan tidak kembali beroperasi tanpa menyelesaikan kewajibannya.

"Yang mengalami kerugian paling besar itu masyarakat. Mereka berhak tahu sampai mana proses hukumnya dan siapa saja pelakunya," ujarnya.

Desakan serupa disampaikan Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda.

Ia menilai publik Kalimantan Barat berhak mengetahui pihak yang diduga bertanggung jawab atas pencemaran udara dan kerusakan ruang hidup masyarakat selama empat bulan terakhir.

Maka, informasi yang disampaikan aparat harus mencakup identitas perusahaan dan lokasi konsesi secara terperinci agar tidak menimbulkan kesan ada informasi yang ditutupi.

"Publik Kalimantan Barat berhak tahu siapa saja pihak yang telah meracuni udara dan merusak ruang hidup masyarakat," tambah Indra.

Sebelumnya, penegakan hukum karhutla di Kalbar juga menyasar 20 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 23 korporasi lainnya diusulkan untuk dicabut izinnya.

Luas konsesi perusahaan yang menjadi sorotan mencapai sekitar 380 ribu hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 19.500 hektare dilaporkan terbakar.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Syafrudin, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran.

Dari 20 korporasi tersebut, empat perusahaan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sedangkan 16 lainnya berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Empat perusahaan bermodal asing berasal dari tiga negara, yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

Sementara 16 perusahaan PMDN terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Penetapan tersangka dilakukan karena perusahaan pemegang izin usaha memiliki kewajiban mencegah kebakaran hutan dan lahan, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang memadai.

Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran kewajiban lingkungan, termasuk kemungkinan kebakaran berulang di wilayah konsesi serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar