Bupati Landak Ingatkan Verifikasi Ijazah Cakades PAW Cermat, Jangan Ada yang Bermasalah!
LANDAK, insidepontianak.com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengingatkan proses verifikasi administrasi bakal calon kepala desa pergantian antarwaktu (PAW) dilakukan cermat.
Verifikasi wajib melibatkan lembaga yang berwenang. Karolin menegaskan, jangan sampai muncul persoalan ijazah setelah kepala desa PAW dilantik.
“Jangan dibiarkan panitia itu verifikasi-verifikasi sendiri,” tegas Karolin, Selasa (12/5/2026).
Karena itu, panitia seleksi di tingkat desa diminta tidak mengambil langkah sendiri dalam menentukan keabsahan dokumen pendidikan bakal calon kepala desa PAW.
Menurutnya, kelalaian dalam pemeriksaan dokumen bisa memicu persoalan hukum, bahkan setelah proses penetapan selesai dilakukan.
“Pastikan bahwa proses verifikasi itu dilakukan sesuai dengan dinas terkait yang memang berwenang. Nanti sudah didata, dipilih, baru tahu ijazahnya asli tapi palsu, susah juga,” ujarnya.
Selain persoalan ijazah, Karolin juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) memetakan berbagai potensi persoalan sejak awal tahapan seleksi dimulai.
“Itu biasanya persoalan muncul dari persyaratan yang mana dan dari tahapan yang mana,” katanya.
Adapun enam desa yang kepala desanya akan diisi melalui mekanisme PAW antara lain Desa Kedama, Tolok, Gamang, Sailo, Agak, dan Sebadu.
Sebelumnya, kepala desa definitif di enam desa tersebut mundur karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2024.
Saat ini, jabatan kepala desa di enam wilayah itu masih diisi penjabat kepala desa yang berasal dari PNS kecamatan.***
Penulis : Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment