Cetak Sawah di Landak Terkendala HGU dan Kawasan Hutan, Ini Upaya Bupati Karolin Mengatasinya

23 September 2026 14:25 WIB
Ilustrasi - bentangan sawah di Pahauman, Kabupaten Landak/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Landak menghadapi kendala status lahan dalam upaya memenuhi target cetak sawah baru seluas 500 hektare pada 2026.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, usulan lahan untuk program cetak sawah sebenarnya cukup banyak. Namun, sebagian lahan masih tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun hak guna usaha (HGU) perusahaan.

“Problem kita sebenarnya lahan cetak sawah itu usulannya banyak, tetapi masih banyak overlap dengan HGU, hutan produksi, hutan lindung, dan status lahan itu menjadi problem,” kata Karolin, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, pemerintah pusat mensyaratkan lahan yang diusulkan untuk cetak sawah harus memiliki status yang jelas atau clean and clear.

Persyaratan tersebut menjadi tantangan di lapangan karena masih terdapat permukiman dan lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.

Selain kawasan hutan, HGU juga menjadi persoalan. Karolin menyebut terdapat sejumlah perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, bahkan ada yang bangkrut atau pailit, tetapi status HGU-nya masih aktif.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan penyelesaian status lahan karena tidak mudah menghubungi pihak perusahaan untuk proses pelepasan HGU.

“Kalau HGU sebenarnya enggak terlalu susah, tetapi yang jadi problem adalah ada beberapa perusahaan yang hari ini sudah tidak beroperasi walaupun HGU-nya masih aktif,” ujarnya.

Karolin mengatakan, Pemkab Landak kini melakukan koordinasi lintas sektor untuk menginventarisasi lahan yang berpotensi digunakan untuk pengembangan pertanian.

Koordinasi melibatkan Dinas Pertanian, Bappeda serta perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum dan tata ruang untuk memetakan kondisi lahan sekaligus memastikan status kawasan.

“Kami terus bersinergi dengan berbagai lintas sektoral. Di tingkat Pemda itu Dinas Pertanian, Bappeda, kemudian PU Tata Ruang terus saya paksa untuk rapat maraton membahas berbagai hal berkaitan dengan wilayah pertanian kita dan kondisi tanah dan status lahan,” katanya.

Karolin berharap sebagian persoalan tersebut dapat diselesaikan sehingga lahan yang memenuhi persyaratan bisa segera ditetapkan sebagai calon lokasi cetak sawah.

Ia juga meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) ikut proaktif membantu petani dalam proses verifikasi calon petani dan calon lahan (CPCL), terutama ketika ditemukan persoalan status lahan di lapangan.

“Calon lahan ini harus memiliki kejelasan status,” tegasnya.

Dalam kebijakan percepatan swasembada pangan, Kabupaten Landak pada 2026 mendapat target Luas Tambah Tanam (LTT) sebesar 92.625 hektare. Dari target tersebut, sebanyak 500 hektare dialokasikan untuk LTT melalui program cetak sawah. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar