Sejak 2015, 14 Personel Polri di Landak Dipecat Terkait Narkoba
LANDAK, Insidepontianak.com – Sebanyak 14 personel Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Landak sejak 2015 hingga 2026.
Data tersebut menjadi catatan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ketika kepolisian juga menghadapi kasus serupa di tengah masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan, penanganan kasus narkoba terus dilakukan di wilayah Kota Ngabang.
Berdasarkan data kepolisian, jumlah laporan polisi meningkat pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, Polres Landak mencatat 17 laporan polisi dengan 19 tersangka. Jumlah itu meningkat menjadi 27 laporan polisi dengan 28 tersangka pada 2025.
Sementara pada 2026, tercatat 12 laporan polisi dengan 14 tersangka. Dengan demikian, sepanjang periode 2024 hingga 2026, terdapat 56 laporan polisi dengan 61 tersangka terkait kasus narkoba di Kota Ngabang.
Yulianus mengatakan, pemberantasan narkotika merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya soal penindakan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” kata Yulianus, Rabu (14/10/2026).
Di sisi lain, data 14 personel yang dijatuhi PTDH terkait narkoba sejak 2015 hingga 2026 menjadi bagian penting dalam melihat penanganan pelanggaran di internal kepolisian.
Penjatuhan sanksi PTDH merupakan bentuk penegakan kode etik profesi Polri terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Polres Landak juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ungkapnya.
Laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment