Telat Susun LKPJ, Gaji Perangkat Desa di Landak Bisa Tertunda
NGABANG, Insidepontianak.com – Keterlambatan kepala desa menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bisa berdampak langsung pada pembayaran gaji perangkat desa.
Karena itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengingatkan para kepala desa agar tidak mengabaikan kewajiban pelaporan tersebut.
Karolin menegaskan, ketepatan waktu menyampaikan LKPJ menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keterlambatan di tingkat kepala desa dapat menghambat proses administrasi yang berdampak pada perangkat desa lainnya.
"Kalau kepala desa terlambat membuat LKPJ, perangkat desanya juga tidak bisa gajian. Keterlambatan Bapak dan Ibu akan memengaruhi jajaran di bawah serta masyarakat di desa," tegas Karolin, Selasa (3/11/2026).
Menurut Karolin, kepala desa harus memahami bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
Ia meminta kepala desa tidak mengandalkan kebiasaan atau kesepakatan internal kampung dalam menjalankan pemerintahan. Setiap proses administrasi, termasuk penyusunan dan penyampaian laporan, harus mengikuti regulasi yang berlaku.
"Kalau sudah memakai baju dinas, sudah dilantik, sudah memakai perangkat dan atribut, maka yang diikuti adalah aturan undang-undang yang berlaku, bukan hanya hasil musyawarah kampung," ujarnya.
Karolin juga mengingatkan bahwa kepala desa PAW memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala desa hasil pemilihan langsung.
Mereka dituntut segera memahami aturan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berujung pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peringatan tersebut disampaikan kepada lima kepala desa PAW yang baru dilantik, yakni kepala Desa Kedama, Sailo, Tolok, Sebadu, dan Gamang. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment