Operasi Keselamatan Kapuas, Ini Harapan Wabup Muhammad Pagi agar Angka Keselamatan Turun

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
Insidepontianak.com – Wabup Mempawah Muhammad Pagi menyambut baik Operasi Keselamatan Kapuas yang akan dilaksanakan jelang Suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Wabup Mempawah Muhammad Pagi berharap melalui Operasi Keselamatan Kapuas, angka laka lantas di tahun 2023 dapat menurun sehingga memberikan rasa aman kepada para pengendara. Ini diungkapkannya saat Polres Mempawah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2023 di Mapolres Mempawah yang dihadiri Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, Selasa (07/02/2023). Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah menuturkan, tujuan operasi adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka fatalitas korban laka dan pelanggaran lalu lintas. Dalam catatan, perbandingan operasi keselamatan tahun 2021 terjadi laka lantas sebanyak 945 Kasus sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 1.168 kasus, sehingga terdapat kenaikan 23 %. AKBP Fauzan Sukmawansyah menyampaikan, Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023 mengendepankan tindakan preventif. Tindakan prefentif adalah secara humanis, serta penindakan pelanggaran lantas baik nyata maupun kasat mata menggunakan ETLE status dan mobile dengan menggunakan blanko teguran. "Kita lebih meningkatkan kegiatan - kegiatan deteksi dini, lidik, pengamatan serta pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan," ujarnya. Ia juga mengatakan dalam Operasi Keselamatan Kapuas tahun 2023 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, penyuluhan, edukasi dini dan penerangan kepada masyarakat. Tujuannya kata dia, untuk menimbulkan kesadaran pada masyarakat agar tertib berlalu lintas sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah nantinya dengan lancar. Target Operasi Keselamatan Tahun 2023 yaitu pengemudi kendaraan yang melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari dua, serta ranmor yang tidak sesuai dengan undang - undang.*** (rls)  
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar