PLN Journalist Award 2023 Dibuka, Cek Jadwal Pendaftarannya di Sini

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - PT PLN (Persero) kembali mengadakan ajang bergengsi PLN Journalist Award 2023, bertajuk “Energi Ramah Lingkungan Membangun Keberlanjutan dan Tingkatkan Kesejahteraan” bagi para jurnalis di seluruh Indonesia.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan bahwa PLN Journalist Award 2023 merupakan bentuk apresiasi PLN terhadap jurnalis yang telah membantu dalam menyampaikan informasi hingga ke seluruh penjuru negeri.

“Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi PLN terhadap jurnalis Indonesia yang sudah mendukung penyampaian informasi mengenai pengembangan ketenagalistrikan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia dengan sangat baik,” ujar Gregorius.

PLN Journalist Award 2023, terdapat 6 kategori lomba, yaitu karya tulis hard news, feature, audio visual, feature audio visual, foto cerita, dan foto tunggal. PLN juga menyiapkan total hadiah Rp 480 juta untuk 3 pemenang pada masing-masing kategori.

“Peserta yang bisa mengikuti adalah warga negara Indonesia yang profesinya sebagai jurnalis. Baik tetap maupun lepas, dan bekerja di media massa lokal, nasional, di media cetak atau daring, hingga televisi,” Gregorius.

Gregorius juga menjelaskan bahwa karya yang didaftarkan harus sudah dipublikasikan atau disiarkan di media massa yang bersifat umum pada rentang waktu 1 Januari 2023 sampai dengan 15 Desember 2023, dan jumlah karya yang dikirimkan maksimal 5 karya untuk setiap kategori.

“Acara ini tidak dipungut biaya dan dapat diikuti dengan mengisi formulir pendaftaran,” ujarnya.

Untuk itu setiap peserta perlu menyiapkan berkas berupa data diri lengkap dan jelas. Gregorius menjelaskan setiap tulisan yang dikirim ke panitia diharapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut terkait informasi PLN Journalist Award 2023, dapat mengakses tautan berikut: Klik di sini.


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar