Masuk Peringkat Kelima Terburuk Dunia, Kualitas Udara Jakarta Masih Tidak Sehat

1 Juli 2024 09:08 WIB
Arsip foto - Suasana polusi udara yang menyelimuti bangunan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Jakarta. (Antara)

JAKARTA, insidepontianak.com - Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Senin pukul 06.15 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 160 mengacu kepada penilaian PM2,5 dan nilai konsentrasi 68 mikrogram per meter kubik.

Kualitas udara di Jakarta pada Senin pagi masih masuk kategori tidak sehat dan menempati peringkat kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Adapun kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Kemudian dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 188, urutan kedua Kumpala (Uganda) di angka 183, urutan ketiga Lahore (Pakistan) di angka 172 dan urutan keempat ada Baghdad (Irak) di angka 161.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi polusi udara. (antara)


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar