Indo Barometer Nilai Erick Thohir Pasangan Tepat Ganjar Pranowo, Ini Alasannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai Menteri BUMN yang juga Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir, merupakan pasangan yang tepat untuk calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden 2024.

"Tepat jika Ganjar Pranowo dipasangkan dengan Erick Thohir," ujar Qodari, Minggu (22/4/2023).

Direktur Eksekutif Indo Barometerini menjelaskan, PDIP bersama Ganjar Pranowo merupakan perwakilan dari nasionalis. Berkaca dari sejarah Pilpres dan Pemilu di Indonesia, masyarakat melihat pihak-pihak yang mewakili corak bangsa.

Di sisi lain, Erick Thohir merupakan bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia dan dunia.

Qodari mengatakan Erick Thohir merupakan Anggota Kehormatan Banser Ansor NU dan Ketua steering committee (SC) Panitia Harlah ke-100 NU.

"Saya punya bayangan dan kepercayaan PDI Perjuangan itu punya naluri untuk berkoalisi dengan NU. Nah, ada nama-nama yang berasal dari keluarga besar NU, misalnya, kalau yang bukan orang partai adalah Erick Thohir," ujar Qodari.

Di samping itu, ia mengatakan Erick Thohir merupakan warga NU yang memiliki bekal lengkap sebagai cawapres.

Eks Presiden Inter Milan tersebut memiliki pengalaman kerja yang luar biasa, memiliki hubungan dekat dengan Ganjar Pranowo, memiliki elektabilitas, didukung partai politik seperti PAN dan PPP, serta memiliki kekuatan logistik.

"Sebetulnya, kalau kita bicara wakil presiden, variabel ada banyak ya, pertama elektabilitas, dukungan partai politik, yang ketiga sumber daya atau logistik," tutur Qodari.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar