KPU Pontianak Pastikan Warga Perumnas Empat dan SBR 7 Terdaftar dalam DPT Kubu Raya 

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pontianak memastikan, warga Perumnas Empat dan Star Borneo Residence tidak terdaftar di KPU Pontianak sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Kedua wilayah tersebut terdaftar dalam DPT Kubu Raya pada Pemilu 2024. Untuk diketahui kedua wilayah ini sebelumnya terdampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah. Kedua wilayah itu sebelumnya adalah bagian dari Kota Pontianak. Namun sejak keluarnya Permendagri Nomor 52 tahun 2020, kedua wilayah ini masuk ke Kubu Raya. "Mereka masuk ke wilayah Kubu Raya, sampai penetapan DPT," kata David Teguh, Komisioner KPU Kota Pontianak, Sabtu (24/6/2023). David Teguh mengatakan, dari proses coklit hingga penetapan DPT, kedua wilayah ini masuk ke Kubu Raya dan menggunakan TPS reguler. Sementara perihal penolakan warga menggunakan hak pilih karena belum ber KTP Kubu Raya, David memastikan pihaknya juga akan melakukan antisipasi. "Ini akan kita lihat ya, kondisinya seperti apa, namun demikian beberapa hal teknis akan kita antisipasi menjelang pemungutan suara," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar