Polda Kalbar Musnahkan 9.497 Ekstasi dan 1,5 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, memusnahkan ekstasi sebanyak 9.497 butir dan satu setengah kilogram ganja.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan blander di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jumat (6/10/2023) pagi.

Barang haram itu sebelumnya diketahui akan diedarkan di Pontianak dan Kota Singkawang. Namun, berhasil digagalkan polisi.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kompol Agus Dwi Cahyono mengatakan, ada dua pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Kedua tersangka adalah WA dan HP.

"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda," kata Agus Dwi Cahyono.

Agus mengatakan, barang haram ini diamankan dari pengungkapan tiga TKP. Pengungkapan pertama dilakukan pada 9 September 2023.

Kala itu, tim interdiksi mendapat laporan adanya pengiriman barang dari Medan yang diduga narkotika jenis ganja.

"Setelah sampai ke Lion Parcel tim bersama karyawan Lion Parcel mengantar paket ke penerima M di sekitar Masjid Jami," ujarnya.

Namun, saya penerima pesanan ini tak kunjung datang. Alhasil sabu seberat 1.506.66 berhasil diamankan.

Selanjutnya, pada 23 September 2023 tim intradiksi melakukan serangkaian penyelidikan terkait ekstasi. Agus mengatakan, pihaknya berkomunikasi dengan seseorang tersangka dengan memesan 100 butir ekstasi kepada pria berinisial HP.

"Dari pengungkapan ini, 574 narkotika jenis ekstasi berhasil disita," ujarnya.

Kepada petugas, HP mengaku masih menyimpan 35 bungkus ekstasi di rumah temanya WA di Jalan Karet. 

"Di sana ditemukan lagi 8793 butir ekstasi. Atau secara keseluruhan berjumlah 9.497 butir," terangnya.

Dari hasil penyelidikan sementara kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DS yang mengetahui asal barang.

"Pelaku juga mengaku baru satu kali melancarkan aksinya," terangnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun sampai hukuman mati," pungkasnya. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar