Kejati Kalbar Tangani Lima Perkara Korupsi yang Naik Tahap Penyelidikan

22 Juli 2024 13:31 WIB
Kajati Kalbar, Edyward Kaban bersama jajaran merilis hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Januari hingga Juli 2024. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalbar menangani sebanyak tujuh kasus tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Juli 2024.

Dari jumlah tersebut, lima perkara sudah naik tahap penyelidikan dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp12 miliar lebih.

"Ada tujuh perkara korupsi yang kita tangani. Lima di antaranya naik ke penyidikan," kata Kajati Kalbar, Edyward Kaban, Senin (22/7/2024).

Adapun lima perkara tersebut adalah pengadaan kapal di Kapuas Hulu, bantuan hibah pemerintah Sintang 2017, lalu dugaan penyimpangan bantuan penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2019-2023.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana pada pengembangan bandar udara Rahadi Usman, Ketapang, yang bersumber dari APBN 2023, dan terakhir adalah dugaan tindak pidana korupsi dana operasional kesehatan di UPT Puskesmas Melawi.

Edyward Kaban mengatakan, Kajati punya keinginan cepat proses setiap perkara yang masuk. Namun, perlu proses panjang. Sebab, memerlukan keterangan beberapa orang saksi, ahli dan mengumpulkan alat bukti surat.

"Kita tidak serampangan dalam menetapkan orang tersangka," ujarnya.

Kajati memastikan, telah memerintahkan jajaran untuk tak ragu memproses setiap perkara yang masuk. Asal memenuhi dua alat bukti. Jjka tidak, maka hentikan.

"Kalau ada bukti lanjutkan. Kita tak memilih si A si B C. Kita betul-betul menegakkan keadilan, kalau dia paling bertanggung jawab, maka harus dimintai pertanggungjawabannya," katanya.

Selain itu, pada bidang tindak pidana umum ada 261 kasus yang ditangani. Tahap II 163 perkara. Tak hanya itu, Kejati juga melaksanakan retorative justice sebanyak 33 perkara. Di samping itu, bidang intelijen Kejati berhasil mengamankan satu orang DPO.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar