Kejaksaan Tetapakan Ketua dan Sekretariat Bawaslu Pontianak Tersangka Korupsi Dana Hibah
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak, RD, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu, TK, sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Dana itu bersumber dari APBD Kota Pontianak. Nilainya Rp10 miliar. Dialokasikan untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024. Diserahkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, dalam pelaksanannya, dana hibah itu diduga diselewengkan. Akibatnya, negara disebut dirugikan Rp1,7 miliar. Sekitar Rp600 juta telah dikembalikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyatakan kasus ini mulai ditangani dimulai sejak November 2025. Penyidik melakukan penggeledahan. Penyitaan dokumen. Pemeriksaan saksi.
“Hari ini penyidik menetapkan dua tersangka, RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK selaku Koordinator Sekretariat,” ujar Agus, Senin (2/3/2026).
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah Pilkada. Sesuai aturan, sisa anggaran wajib dikembalikan ke kas daerah setelah seluruh tahapan pemilihan selesai.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dana yang tidak disetor kembali. Dana itu diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dana yang tidak dikembalikan dan diduga dipergunakan tidak sebagaimana mestinya,” tegas Agus.
Sementara itu, RD yang dikonfirmasi usai penetapan tersangka memilih irit bicara. “Saya belum tahu. Kesalahan saya apa juga belum tahu,” katanya singkat.
Ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya. “Nanti saja, saya belum bisa komentar,” ujarnya.
Kejaksaan memastikan proses hukum terus berjalan. Berkas perkara dilengkapi. Aliran dana ditelusuri. Pertanggungjawaban pidana menjadi fokus.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment