Genjot Fiskal Daerah, Pemkot Pontianak Fokus Jaga Daya Beli
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperkuat fiskal daerah. Namun, kebijakan tetap diarahkan menjaga daya beli masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pengelolaan keuangan harus transparan dan akuntabel di tengah tekanan fiskal.
“Kami akan tindak lanjuti setiap hasil pemeriksaan secara serius,” tegasnya, saat menyampaikan Laporan Keuangan dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 , di BPK Perwakilan Kalbar, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kemampuan fiskal daerah masih terbatas. Ketergantungan pada dana transfer pusat pun masih tinggi.
Di sisi lain, pemerintah tidak bisa sembarangan menaikkan pajak. Kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan.
“Penyesuaian pajak harus melihat inflasi dan daya beli,” katanya.
Edi juga menyoroti kebijakan pusat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berdampak pada pendapatan daerah.
Salah satunya penurunan tarif pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen. Termasuk penghapusan retribusi rumah kos.
“Potensi parkir di Pontianak besar. Tapi penyesuaian tarif tentu berpengaruh pada pendapatan,” jelasnya.
Di sisi lain, sektor parkir menjadi sumber penghidupan ribuan warga. Karena itu, kebijakan harus tetap mempertimbangkan aspek sosial.
Menghadapi kondisi ini, Pemkot Pontianak dituntut lebih adaptif. Strategi peningkatan pendapatan terus disiapkan tanpa membebani masyarakat.
“Kami cari solusi agar fiskal meningkat, tapi masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya.
Dukungan datang dari DPRD. Ketua DPRD Pontianak, Satarudin, memastikan pengelolaan anggaran akan terus dikawal.
“Kami pastikan penggunaan anggaran efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Sri Haryati, mengapresiasi penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu.
Menurutnya, laporan keuangan mencerminkan komitmen transparansi dan akuntabilitas.
BPK telah melakukan pemeriksaan interim sejak Januari hingga awal Maret 2026.
Hasilnya, masih ditemukan catatan. Antara lain pengendalian intern, pengelolaan kas, rekonsiliasi, dan aset tetap.
Selain itu, serah terima aset dari pusat ke daerah juga belum sepenuhnya tuntas.
“Kondisi ini bisa mempengaruhi keakuratan laporan keuangan,” ujarnya.
BPK mendorong pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal. Salah satunya dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
“Daerah harus lebih kreatif. Tidak bisa terus bergantung pada pusat,” pungkasnya.***
Penulis : Abdul Halikurrahman/ril
Editor : -

Leave a comment