Biaya Tambahan Haji Kalbar Naik Jadi Rp7,18 Juta, Dipicu Lonjakan Harga Avtur

20 April 2026 12:25 WIB
Ilustrasi - Jemaah haji. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan biaya tambahan haji 2026 sebesar Rp7.185.000 per jemaah. Kenaikan dipicu lonjakan harga avtur.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 409/RO-KESRA/2026.

Biaya tambahan ini di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Digunakan untuk mendukung transportasi udara jemaah dari Pontianak ke Batam, pergi-pulang.

Komponen biaya mencakup operasional pesawat. Termasuk kru, asuransi, dan pajak. Juga layanan bandara, seperti asuransi penumpang, pergudangan, porter di Bandara Supadio, serta jasa pelayanan penumpang.

Kepala Biro Kesra Kalbar, Medya Yanuar Abdullah, menjelaskan penentuan maskapai dilakukan melalui penawaran terbuka.

Sejumlah maskapai dilibatkan. Di antaranya Garuda, Lion Air, Sriwijaya, Batik Air, Pelita, dan Super Air Jet. Pemenang ditentukan dari penawaran terendah.

“Tahun ini yang terendah Lion Air,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan biaya tambahan ini rutin diberlakukan setiap tahun. Namun tahun ini terjadi kenaikan. Pada 2025, besarannya sekitar Rp5,7 juta per jemaah.

“Kenaikan dipengaruhi harga avtur. Biaya operasional ikut naik,” jelasnya.

Penetapan biaya ini memiliki dasar hukum. Mengacu pada perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar