BPJS Ketenagakerjaan Diskon Iuran Peserta Pekerja Informal 50 Persen

6 Mei 2026 16:24 WIB
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada pekerja informal. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com — BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon iuran 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Program ini berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) baik di sektor transportasi maupun non-transportasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, mengatakan kebijakan ini untuk meringankan beban iuran sekaligus mendorong kepesertaan pekerja informal.

“Program ini menyasar berbagai profesi,” ujarnya, Rabu (5/5/2026).

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, diskon berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara sektor non-transportasi seperti petani, pedagang, peternak, hingga tukang becak berlaku April hingga Desember 2026.

"Dengan diskon ini, iuran menjadi jauh lebih ringan. Dari Rp16.800 turun menjadi Rp8.400,” jelasnya.

Meski didiskon, manfaat tetap penuh. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapat perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis.

Selama tidak bisa bekerja, peserta juga menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama, lalu 50 persen hingga sembuh.

Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan mencapai 48 kali upah terakhir. Untuk kematian biasa, santunan JKM sebesar Rp42 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa bagi dua anak peserta hingga perguruan tinggi, dengan total maksimal Rp174 juta.

“Program ini diharapkan meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial,” kata Suhuri.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo/biz
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar