Uji Coba Tuntas, Akses Mobil Angkutan di Jembatan Duplikasi Kapuas I Efektif 15 Oktober

14 Oktober 2026 21:00 WIB
Jembatan duplikasi Kapuas I Pontianak. (Antara)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengaturan rekayasa lalu lintas terbatas bagi mobil angkutan di Jembatan Duplikasi Kapuas I Pontianak, mulai berlaku efektif pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat setelah sosialisasi dan uji coba lapangan dilakukan selama sepekan terakhir dan dinyatakan tuntas.

Upaya itu diambil guna mengurai kemacetan sekaligus menata kelancaran arus lalu lintas yang menghubungkan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Hermanus, mengatakan rekayasa lalu lintas di jalur Jembatan Duplikasi Kapuas I berdasarkan kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ).

“Dalam rapat FLLAJ dan pertemuan dengan dua kepala daerah (Pontianak-Kubu Raya) disepakati untuk membuka akses Jembatan Duplikasi Kapuas I secara terbatas, baik jenis kendaraan maupun jam operasionalnya,” jelas Hermanus, Senin (12/10/2026).

Pembatasan Waktu

Pembatasan jam operasional di Jembatan Duplikasi Kapuas I berlaku pada dua gelombang jam sibuk: pukul 06.00–08.00 WIB dan pukul 16.00–19.00 WIB.

Pada rentang waktu tersebut, jenis kendaraan yang diizinkan melintas mencakup pikap, truk engkel bermuatan maupun kosong, bus tanpa penumpang, mobil tangki air kosong, serta truk tangki BBM berkapasitas 16.000 liter.

Hermanus mengingatkan warga agar tidak keliru membedakan aturan antara Jembatan Duplikasi Kapuas I dengan Jembatan Lama Kapuas I.

“Agar masyarakat tidak gagal paham, Jembatan Lama Kapuas I masih mengacu pada aturan sebelumnya. Hanya boleh dilintasi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat ringan, dan pikap tanpa muatan,” tegasnya.

Sementara itu, kendaraan berat seperti truk bermuatan, bus berpenumpang, tangki air terisi, serta tangki BBM kapasitas 24.000 liter tetap diwajibkan menggunakan akses Jembatan Kapuas II di Kubu Raya.

Ia memastikan kebijakan ini telah melalui tahap sosialisasi pada 1–7 Oktober dan uji coba lapangan pada 8–14 Oktober 2026 sebelum diterapkan secara efektif.

Pemprov Kalbar memastikan akan terus mengevaluasi dampak rekayasa lalu lintas ini secara berkala, terutama untuk memantau titik antrean di Jalan Tanjung Raya I dan Tanjung Raya II.

“Hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan rekayasa lalu lintas, sehingga kebijakan ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan,” pungkas Hermanus.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar