Sampaikan Aspirasi ke Zulfydar, Warga Kota Baru Ujung Desak Polemik Tapal Batas Segera Tuntas
PONTIANAK, insidepontianak.com – Polemik tapal batas antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, kembali disuarakan masyarakat yang terdampak.
Kali ini, giliran warga Kota Baru Ujung, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, yang mendesak persoalan tersebut segera diselesaikan.
Ketidakjelasan garis batas wilayah membuat mereka kesulitan mengurus administrasi kependudukan.
Tak hanya itu, pembangunan infrastruktur dan pengurusan pertanahan di kawasan tersebut ikut terhambat.
Keluhan itu disampaikan warga kepada Ketua Fraksi PAN DPRD Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, saat menggelar reses di Kota Baru Ujung, pada Kamis (15/10/2026).
Polemik tapal batas itu mencuat pascaditerbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020.
Regulasi penetapan batas wilayah tersebut justru memicu penolakan di tingkat bawah karena dinilai semakin tidak jelas.
Contohnya, warga ber-KTP Kota Pontianak yang tinggal di batas Kubu Raya mendadak pindah status kewilayahannya. Akirnya, mereka tak bisa mendapatkan layanan publik sesuai KTP-nya.
Rugikan Masyarakat
Zulfydar pun menyadari, ketidakpastian batas administrasi sangat merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Bagaimana mungkin masyarakat ingin mengajukan pembangunan atau sertifikasi lahan, tetapi terkendala karena tidak bisa dibantu BPN maupun Dinas PU. Ini yang jadi masalah utama,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Bahkan, pengurus RT setempat turut kesulitan melayani warga karena belum adanya penyesuaian batas wilayah secara resmi.
Karena itu, Zulfydar meminta Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak, dan Pemkab Kubu Raya bergerak cepat mempercepat koordinasi guna menyelesaikan masalah ini.
54 Titik Batas
Ia menjelaskan, DPRD Kalbar saat ini masih menunggu langkah konkret Pemprov Kalbar untuk memaparkan penyelesaian tapal batas di hadapan DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Pemaparan tersebut krusial untuk menyepakati 54 titik batas wilayah yang bermasalah. Hasil kesepakatan itu nantinya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk direvisi.
“Harapan kita, pemerintah segera memberi perhatian serius. Kami menunggu agar proses ini cepat menghasilkan kesepakatan dan memberi kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment