Pemprov Kalbar Dukung Pencabutan Izin Korporasi Pembakar Lahan

30 Oktober 2026 11:16 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Korban menghadiri konferensi pers penanganan dugaan tindak pidana korporasi terkait karhutla yang digelar Bareskrim Polri di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh tindakan tegas Polri terhadap korporasi yang diduga terlibat membakar lahan.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan siap mengeksekusi rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.

"Apabila telah diusulkan kepolisian dan kejaksaan sesuai alat bukti, kami akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin," ujar Norsan saat menghadiri konferensi pers Bareskrim Polri di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Langkah tegas ini perlu diambil lantaran kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menimbulkan kerugian masif bagi kesehatan dan perekonomian warga.

Selain penegakan hukum, ke depan, korporasi pemegang izin diwajibkan memiliki fasilitas penanggulangan api yang memadai.

Fasilitas tersebut mencakup menara pantau, kelengkapan alat pemadam, hingga embung air berkapasitas 800 meter kubik per 500 hektare lahan.

Ria Norsan menegaskan, pemerintah daerah tidak akan pernah menjadi tameng bagi korporasi yang gagal menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, ia juga meluruskan pandangan keliru mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Aturan tersebut secara spesifik sejatinya, hanya melindungi peladang tradisional dengan lima syarat ketat. Yakni luas lahan maksimal dua hektar, dilarang membakar saat cuaca ekstrem, wajib membuat sekat bakar, dijaga hingga api padam, serta melapor ke kepala desa setempat.

Jika kelima syarat mutlak itu dilanggar, pelaku tetap dijerat hukum. Perda ini hadir murni untuk mengakomodasi tradisi masyarakat adat, bukan celah hukum bagi oknum pembakar liar maupun korporasi yang ingin lepas tangan.

Rekomendasi Bareskrim

Sementara itu, Bareskrim Polri telah merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi, di mana 10 di antaranya beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

Bareskrim juga menetapkan empat korporasi asing asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan sebagai tersangka, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Sementara itu, Polda Kalbar mencatatkan penanganan kasus korporasi tertinggi di Indonesia dengan 33 laporan polisi. Untuk pelaku perorangan, terdapat 68 laporan polisi yang juga tengah diproses.

Guna mendukung penanganan karhutla di lapangan, Polri telah menerjunkan 1.000 personel BKO untuk mitigasi, serta 403 personel tambahan yang fokus pada edukasi warga dan pelayanan medis.***


Penulis : REDAKSI/RIL
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar