Tiga Kasus Karhutla Perorangan di Kubu Raya Dilimpahkan ke Dinas Pertanian, Ini Alasannya

4 November 2026 11:25 WIB
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kubu Raya, Agus Siswandi. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Tiga dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan pelaku perorangan di Kubu Raya tidak dilanjutkan ke ranah pidana. Perkara tersebut justru dilimpahkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kubu Raya. Apa alasannya?

Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril menjelaskan, pelimpahan itu berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan pertanian yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi ini memperbolehkan masyarakat membuka lahan pertanian maksimal dua hektare.

Namun, Perda tersebut mewajibkan sejumlah persyaratan ketat. Di antaranya, membuat kanal serta melaporkan aktivitas pembukaan lahan kepada kepala desa dan pihak berwenang.

"Memang diperbolehkan membuka lahan sampai dua hektare. Tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Ambril, Selasa (3/11/2026).

Karena bersinggungan dengan regulasi pertanian, tiga perkara perorangan itu diserahkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut berupa pembinaan atau sanksi administratif.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kubu Raya, Agus Siswandi, mengungkapkan bahwa karhutla di area pertanian tidak selalu disebabkan oleh kesengajaan petani. Sering kali, lahan pertanian justru ikut terbakar akibat rambetan api dari luar.

"Petani ini bukan membakar, tetapi terdampak api yang merembet dari kiri dan kanan lahan pertanian mereka," jelas Agus.

Kendati demikian, ia mengakui ada petani yang membersihkan lahan dengan membakar dalam skala kecil, misalnya membakar tumpukan sisa tanaman berdiameter sekitar lima meter.

Meski skalanya kecil, praktik tersebut dilarang menjadi kebiasaan. Dinas terkait berkomitmen terus memberikan pembinaan agar petani beralih ke metode land clearing tanpa bakar.

"Walaupun skalanya kecil, kami tetap melakukan pembinaan. Ke depan, petani harus mengolah lahan tanpa membakar," tegas Agus.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar