Yusril: Penyadapan Presiden Terindikasi Makar
PONTIANAK, insidepontianak.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat mengarah pada indikasi makar.
Kasus ini menyeret tiga perwira tinggi Polri. Di antaranya, mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
"Sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus," kata Yusril, Rabu (4/11/2026), mengutip Antara.
Menurutnya, penetapan tersangka telah didukung dua alat bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Dari pengembangan penyidikan, aparat mulai menemukan indikasi kuat tujuan di balik aksi tersebut.
"Ada indikasi makar. Bukan membunuh, melainkan berkeinginan melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami penyidik," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 191 KUHP Nasional, pelaku makar dengan maksud melumpuhkan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.***
Penulis : ANTARA
Editor : -

Leave a comment