Pjs Bupati Ansfridus Andjioe Paparkan Tugas Pertamanya Saat Tiba di Kapuas Hulu

26 September 2024 19:04 WIB
Pjs Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Tugas penjabat sementara adalah untuk menjalankan roda pemerintahan, dengan harapan pemerintahan daerah di Kapuas Hulu dapat tetap berjalan lancar, dan stabil hingga pengisian jabatan definitif dilakukan.

"Terpenting lagi adalah, memelihara ketentraman dan ketertiban, serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak tanggal 27 November 2024," ungkap Penjabat sementara Pjs Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe saat tiba di Kapuas Hulu untuk menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Sementara Bupati Kapuas Hulu, Kamis (26/9/2024).

Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat itu langsung turun bersilaturahmi ke Forkopimda dan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 

Dimana dalam silaturahmi tersebut, Ansfridus Juliardi didampingi sejumlah pejabat OPD.

Ansfridus Juliardi Andjioe menyampaikan, silaturahmi yang dilaksanakan dirinya ini adalah, dalam rangka memperkenalkan dirinya ke seluruh Forkopimda dan OPD di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Saya orang baru menjabat sebagai penjabat sementara Bupati Kapuas Hulu, sehingga perlu kerjasama yang baik semua pihak selama menjalankan tugas sementara di Kapuas Hulu," ujarnya

Dijelaskan juga, dirinya dilantik sebagai penjabat sementara Bupati Kapuas Hulu pada tanggal 24 September 2024, yang mana dilantik langsung oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat.

Pelantikan Ansfridus sebagai Pjs Bupati Kapuas Hulu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024, dan keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ***

 


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar