Kumpulkan Penambang Emas di Kapuas Hulu, Anggota DPR RI Gulam Janji Perjuangkan IPR

7 Maret 2026 19:50 WIB
Caption: Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon.(insidepontianak/Teofilusianto Timotius).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon bertemu langsung dengan sejumlah penambang emas beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Dalam pertemuan tersebut, Gulam berjanji akan membantu kesulitan masyarakat terutama dalam pengurusan izin pertambangan rakyat terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kapuas Hulu. 

"Tujuan saya ingin membantu para penambang rakyat dan tentunya ini sesuai instruksi Pak Presiden, bahwa masyarakat harus diberikan kemudahan dalam penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR)," kata Gulam Mohamad Sharon, ditemui usai berdialog dengan penambang rakyat, di Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Jumat (6/03/2026) kemarin sore. 

Gulam menjelaskan kesulitan yang dihadapi para penambang rakyat di Kapuas Hulu sama yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. 

Para penambang kesulitan dalam pengurusan perizinan baik mendapatkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) hingga penerbitan IPR. 

Oleh karena itu, Gulam mengaku ingin mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi masyarakat penambang, yang akan dijadikan sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya utnuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

"Pengakuan para penambang tadi, ada yang sampai bertahun-tahun sudah mengajukan perizinan, namun sampai sekarang masih terkendala berbagai kebijakan dan regulasi," ucapnya. 

Gulam menegaskan agar pihak pemerintah mesti memberikan kemudahan bagi penambang rakyat untuk mendapatkan legalitas, sehingga masyarakat tidak selalu dihantui ketakutan dalam bekerja, sebab potensi emas yang ada ini harus dikelola oleh masyarakat. 

"Saya juga meminta masyarakat membuat asosiasi penambang rakyat, untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi dan tentunya agar penambang dapat lebih cepat update perkembangan tentang regulasi yang ada," kata Gulam yang saat itu didampingi Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid. 

Selain itu, Gulam juga menyoroti urusan birokrasi yang terlalu panjang dalam pengurusan perizinan tambang rakyat, sebab kewenangan itu masih pada pemerintah pusat dan provinsi, sehingga Pemda tidak punya kewenangan. 

Gulam mendorong agar penerbitan IPR dapat dikembalikan kewenangannya kepada Pemda setempat. 

"Ini akan saya bahas bersama kementerian terkait, WPR boleh saja diajukan ke pusat, tapi untuk penerbitan IPR harus dikembalikan kepada Pemda yang dikeluarkan oleh kepala daerah, saya rasa ini salah satu solusi agar masyarakat ada kemudahan dan mendapatkan IPR," kata Gulam. 

Diketahui, kedatangan Anggota Komisi XII DPR RI Gulam Mohamad Sharon tersebut dalam rangka kunjungan kerja melaksanakan buka puasa bersama dengan masyarakat di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada saat Bulan Suci Ramadhan. (*) 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar