Kapolres Kapuas Hulu Terima Sanksi Adat
KAPUAS HULU, insidepontianak.com — Kasus pemukulan terhadap warga bernama Ikki yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut menggunakan mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
Kesepakatan damai dicapai melalui musyawarah kekeluargaan yang berlangsung di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enap, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Proses penyelesaian itu melibatkan para pemangku adat, keluarga Ikki, pemilik warung kopi, serta organisasi masyarakat (ormas). Pihak keluarga korban pun menyatakan menerima penyelesaian ini dengan lapang dada demi kebaikan bersama.
"Setelah selesainya adat ini, tentu kita membuat surat. Di sini ada berita acara perdamaian dan penyelesaian adat," jelas Kepala Adat Komplek Desa Cempaka Baru, Hermanus Bucher.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting yang disepakati kedua belah pihak. Di antaranya, pihak pertama (Kapolres) mengakui kesalahan dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
"Pihak pertama bersedia memenuhi sanksi adat Dayak Punan Uheng Kereho," jelas Hermanus.
Sementara itu, pihak kedua menyatakan bersedia memaafkan perbuatan pihak pertama, sehingga perselisihan dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat.
Hermanus berharap seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan tersebut. Ia juga meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi di luar kesepakatan yang berpotensi memunculkan kegaduhan di ruang publik.
"Besar harapan kami kepada para pihak untuk tidak lagi menyebarkan hal-hal di luar daripada kesepakatan yang telah kami lakukan ini," tegasnya.
Penyelesaian melalui hukum adat ini diharapkan menjadi titik akhir dari perselisihan. Dengan ditandatanganinya berita acara perdamaian, seluruh pihak diminta untuk saling menghormati dan menjaga kondusivitas wilayah Kapuas Hulu.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment