Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Sambas, Desak Kades Pelimpaan Jawai Dinonaktifkan
SAMBAS, insidepontianak.com – Ratusan warga Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai, mendatangi Kantor Bupati Sambas, Kamis (30/10/2025).
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Sambas segera menonaktifkan kepala desa mereka. Aksi itu sempat menyita perhatian, hingga masyarakat dikumpulkan di aula Utama Kantor Bupati Sambas untuk berdialog dengan pemerintah daerah.
Dalam forum itu, Sahuri, salah satu perwakilan warga, dengan nada emosional menyampaikan keluh kesahnya. Ia menegaskan masyarakat sudah tidak sanggup menunggu lebih lama.
Mereka menilai kepala desa telah gagal menjalankan tugasnya dan bahkan diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran desa.
Ia menambahkan bahwa, warga kesulitan mengurus berbagai dokumen penting seperti surat tanah dan surat nikah karena pelayanan yang lamban dan tidak transparan, juga tidak ada pembangunan infrastruktur di desa.
"Kami tidak mau sebulan, karena hari ini kami sudah tidak tahan lagi. Kami sudah capek dengan kades kami. Kemarin katanya ada bupati dan wakil bupati, tapi sekarang kami datang, ke mana mereka? Kami pendukungnya,” ucap Sahuri lantang.
Ia mendesak agar pemerintah segera menandatangani keputusan penonaktifan kepala desa hari itu juga.
"Kalau tidak tanda tangan hari ini, artinya kami tidak dihormati. Kami minta hari ini, tidak mau sebulan. Sebulan bagi kami rasanya seperti neraka,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan warga, Asisten II Setda Sambas, Samekto Hadi Suseno, menyatakan bahwa pemerintah daerah sudah menerima aspirasi masyarakat Desa Pelimpaan.
Ia memastikan Pemkab Sambas akan memihak kepada rakyat, namun tetap mengikuti mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Kami sudah dapat penyampaian dari masyarakat, permintaannya agar kepala desa dinonaktifkan. Tapi, kami juga harus melalui proses administrasi sesuai peraturan. Pemerintah daerah tetap berpihak kepada masyarakat,” ujar Samekto.
Ia menjelaskan, Pemda membutuhkan waktu untuk memproses tuntutan tersebut agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami minta waktu sebulan, bukan untuk menunda-nunda, tapi karena prosesnya memang harus sesuai undang-undang. Satu bulan itu pun sebenarnya cepat bagi kami. Tapi kami pastikan, keputusan pemerintah akan berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Samekto juga menegaskan, pemerintah telah menemukan sejumlah temuan di lapangan yang kini sedang dievaluasi.
"Kami sudah mengkoreksi dan mengevaluasi. Saya minta waktu untuk menuntaskan ini dengan baik. Keputusan kami nanti adalah keputusan dari Bupati Sambas. Saya siap dicopot dari jabatan, tapi kami buktikan Pemda berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Masyarakat masih berada di Aula Kantor Bupati Sambas untuk menunggu keputusan dari Pemda yang saat ini masih melakukan diskusi untuk pengambilan keputusan hari ini. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment