Kabupaten Sambas Pesisir: Dokumen Pemekaran Rampung, Masih Tunggu Kebijakan Pusat
SAMBAS, insidepontianak.com – Perjuangan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir terus menunjukkan progres signifikan. Panitia Persiapan (PP) menegaskan seluruh dokumen administratif dan data pendukung calon daerah otonomi baru tersebut kini telah berada di Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Umum Panitia Persiapan (PP) Kabupaten Sambas Pesisir, Herwani Muzahir, menegaskan bahwa persetujuan bersama yang telah dicapai menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pendukung calon Kabupaten Sambas Pesisir.
Menurut Herwani, tahapan tersebut merupakan fase krusial untuk melanjutkan perjuangan pemekaran daerah yang telah dirintis sejak tahun 2018.
“Persetujuan bersama ini menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data pendukung calon Kabupaten Sambas Pesisir. Ini merupakan tahapan krusial untuk melanjutkan proses perjuangan yang telah kami rintis sejak tahun 2018,” ujar, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh dokumen administratif beserta tahapan persiapan yang telah disusun sebelumnya saat ini sudah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses pengajuan tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Herwani menilai, dukungan dari pemerintah daerah menjadi modal penting dalam memperkuat perjuangan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Dukungan itu juga menunjukkan adanya keselarasan antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Dukungan pemerintah daerah sangat penting, karena ini membuktikan bahwa aspirasi masyarakat sejalan dengan arah kebijakan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Herwani berharap adanya keterbukaan dari pemerintah pusat terkait kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) agar membuka peluang bagi kelanjutan proses pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir.
“Kami berharap, dengan terbukanya kembali kebijakan moratorium calon daerah otonomi baru, seluruh proses persiapan Kabupaten Sambas Pesisir dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku, hingga benar-benar terealisasi sebagaimana aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment