Kalbar Tegaskan Komitmen Mitigasi Perubahan Iklim dan Tekan Emisi

29 Januari 2026 12:57 WIB
Ilustrasi emisi gas rumah kaca/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memulai langkah pengendalian perubahan iklim melalui pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2.

Program yang akan berjalan selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027 ini, menjadi bukti pengakuan internasional atas keberhasilan Kalimantan Barat dalam menjaga hutan dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar, Adi Yani, menyampaikan bahwa pendanaan RBP REDD+ GCF merupakan bentuk apresiasi dunia terhadap konsistensi Kalbar dalam menjaga kelestarian lingkungan. 

“Ini bukan sekadar dana, tetapi penghargaan atas kerja kolektif pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga hutan dan menekan laju emisi,” ujar Adi Yani saat memberi sambutan Kick Off Program RBP REDD+ GCF, Kamis (29/1/2026).

Adapun tema kegiatan “Kolaborasi Multi Pihak dalam Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim serta Pengelolaan Keanekaragaman Hayati untuk Kalimantan Barat”. 

Adi Yani menjelaskan, melalui program ini Kalimantan Barat menargetkan penurunan emisi GRK hingga 60 persen, sekaligus memperkuat aksi adaptasi perubahan iklim di daerah.

Adapun pelaksanaan program tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan difokuskan pada enam kabupaten yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengendalian emisi, yakni: Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kabupaten Sekadau, Kabupaten Mempawah. 

“Dana RBP REDD+ ini akan diarahkan untuk memperkuat aksi mitigasi dan peningkatan tata kelola hutan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan,” tegas Adi Yani di hadapan Gubernur Kalbar dan undangan lainnya.

Adapun salah satu fokus utama program ini adalah pendekatan pengelolaan berbasis lanskap, khususnya di wilayah Lanskap Cagar Biosfer Mata Pandawa.

Adi Yani menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta, terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, untuk menjaga Area Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) atau High Conservation Value (HCV) di wilayah konsesi masing-masing.

“Kita ingin memastikan tanggung jawab pengendalian emisi ini berjalan seimbang antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Semua harus terukur, terlapor, dan terverifikasi,” jelasnya. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar