Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Sambas Masih Tunggu Jawaban Kemendikbud
SAMBAS, insidepontianak.com – Gaji guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu di Kabupaten Sambas hingga kini belum dibayarkan. Terbaru, kepastian pencairan menunggu jawaban Kemendikbud.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Mardani, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan skema penganggaran dan perubahan regulasi dari Kementerian Pendidikan.
Ia menyebutkan, pada APBD Kabupaten Sambas Tahun 2026, gaji untuk PPPK paruh waktu guru maupun tenaga kependidikan memang tidak dianggarkan secara langsung.
“Pertama, untuk gaji PPPK paruh waktu guru dan tendik memang tidak dianggarkan di APBD 2026. Kondisi itu dipicu oleh belum adanya kepastian regulasi dari Kementerian Pendidikan terkait penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor," Rabu (11/3/2026).
Menurut Mardani, pada tahun 2025 lalu skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar 50 persen. Skema itu bisa dilakukan karena adanya diskresi setelah terbitnya Peraturan Kemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan kembali mengajukan diskresi agar dana BOSP dapat digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
Namun kemudian terbit Peraturan Kemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang pada prinsipnya masih memperbolehkan penggunaan dana BOSP untuk honor, tetapi hanya maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.
Situasi menjadi semakin rumit setelah muncul Surat Kemdikbud Nomor 0994/Sestidjen tertanggal 20 Februari 2026.Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diskresi penggunaan dana BOSP tidak berlaku untuk tahun 2026.
Selain itu, PPPK paruh waktu yang sudah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah pusat juga disebutkan tidak boleh lagi dianggarkan melalui ARKAS BOSP di masing-masing satuan pendidikan.
Menyikapi hal itu, pada 24 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Sambas kembali mengirimkan surat ke Kementerian Pendidikan untuk meminta agar dana BOSP tetap bisa digunakan membayar upah PPPK paruh waktu.
“Sekarang kita masih menunggu balasan surat dari Kementerian Pendidikan,” kata Mardani.
Lanjut dia, Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas juga telah memanggil Dinas Pendidikan Kebudayaan Sambas membahas nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum menerima gaji, pada Senin 9 Maret 2026.
Ia menambahkan, berdasarkan saran dari Inspektorat, pembayaran gaji PPPK paruh waktu belum bisa dilakukan sebelum ada kepastian atau jawaban resmi dari kementerian.
“Saran Inspektorat, kita tunggu dulu surat balasan dari Kemendikbud. Setelah ada kepastian, baru pembayaran gaji atau upah PPPK paruh waktu bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Tags :

Leave a comment