Patroli Pengawasan, Bawaslu Sanggau Sebut Sebagai Bentuk Komitmen Jaga Hak Pilih

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Apel Patroli Pengawasan Hak Pilih sebagai tanda dimulainya patroli pengawasan hak pilih yang digelar serentak se-Indonesia sebagai bentuk komitmen Bawaslu menjaga hak pilih rakyat Indonesia. "Patroli pengawasan hak pilih ini sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024. Pada pelaksanaan patroli ini, Bawaslu melakukan sosialisasi dengan menggunakan pendekatan kearifan lokal," kata Komisioner Bawaslu Sanggau, Ahmad Zaini, Selasa (28/2/2023). Ahmad Zaini menyebut, patroli pengawasan merupakan upaya Bawaslu melakukan pencegahan dengan cara memastikan prosedur coklit dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Kemudian, lanjutnya, memastikan ketepatan dan akurasi proses coklit, menjaga hak pilih masyarakat, dan melakukan tindakan aktif melalui posko pengaduan di Kantor Bawaslu Sanggau. "Adapun bentuk patroli pengawasan. Pertama, selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih," ujarnya. Kedua, Ahmad Zaini menyampaikan , sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. "Bawaslu secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU" ungkapnya. Dia menambahkan, Bawaslu juga mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih dan disesuaikan dengan kearifan lokal serta peta kerawanan wilayah masing-masing. "Patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan dilaksanakan selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024," pungkasnya. (Candra)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar