Ratusan Ribu Hektar Lahan Perkebunan di Sanggau Terlantar
SANGGAU, insidepontianak.com - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sanggau membeberkan sedikitnya 120 ribu hektar lahan perkebunan di Kabupaten Sanggau terindikasi terlantar.
Luasan itu dengan asumsi sebagai lahan yang tidak atau belum ditanami serta tidak memperhitungkan luasan Hak Guna Usaha (HGU).
"Jika dengan memperhitungkan HGU luasannya akan beda. Ini lagi kita inventarisir luasan HGUnya. Karena HGU itu diterbitkn oleh BPN, kadang kami juga kesulitan mendapatkan data HGU. Jadi data secara keseluruhan masih belum valid," kata Kepala Bidang Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sanggau, Muhammad Siryan, Rabu (26/7/2023).
Untuk evaluasi terhadap lahan yang terlantar tersebut, pihaknya lanjut Siryan, menyerahkan dulu persoalan tersebut ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang.
"Disana ada pengawasan tata ruang untuk evaluasinya," ujar dia.
Siryan menyebut, untuk pengawasan terhadap persoalan lahan terlantar, diatur dalam Permen ATR/BPN nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah terlantar.
"Pada pasal 21 disebutkan penertiban kawasan terlantar melalui tiga tahapan, yakni tahapan evaluasi kawasan terlantar, peringatan kawasan terlantar dan penetapan kawasan terlantar," pungkasnya. (Candra)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment