Anak Sanggau Wajib Miliki KIA, Ini Syarat dan Manfaatnya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald mencatat capaian percetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten itu masih tergolong rendah. Yang sudah dicetak hingga Juni 2023 baru mencapai 52.147 atau 40,90 persen. "KIA ini sama dengan KTP, tapi KIA ini KTP khusus untuk anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari," kata Kepala Dinas Dukcapil Sanggau, Eduardus Evald, Rabu (9/8/2023) Eduardus menyebut bahwa KIA wajib dimiliki setiap anak. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar para orang tua segera mengurus KIA untuk anak-anak mereka mengingat begitu pentingnya KIA bagi anak-anak. "Jadi, KIA ini memiliki beberapa manfaat yang harus diketahui oleh setiap orang tua, diantaranya untuk masuk sekolah, membuat tabungan, untuk berobat, beli tiket apabila menggunakan transportasi darat, laut dan udara. Untuk masuk sekolah, baru 85 persen sekolah yang menerapkan penerimaan murid menggunakan KIA. Tapi itu kembali ke sekolah masing-masing," ungkapnya. Eduardus mengungkapkan beberapa syarat untuk mendapatkan KIA. Diantaranya foto copy akte kelahiran, foto copy KK orang tua dan foto copy KTP elrktronik kedua orang tuanya. "Usia 0-5 tahun tidak mengunakan pas foto, semenara usia 5-17 tahun kurang 1 hari pakai pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Kalau syaratnya lengkap paling lama 5-10 menit sudah selesai," pungkasnya. (Candra)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar