Dipanggil Pemda Sanggau, PT SPM Tidak Akan Beroperasi Sampai Perizinan Beres
SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melakukan pemanggil terhadap PT Satria Pratama Mandiri (SPM).
Hal itu sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi ratusan warga Nanga Biang, kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau yang melakukan aksi demonstrasi menolak aktifitas PT SPM beberapa hari lalu.
Pertemuan yang di gelar di ruangan rapat asisten II setda Sanggau, sekitar 13.30 wib ini agenda mendengarkan keterangan dari pihak PT SPM terkait aktivitas tambang yang dilakukan di daerah aliran sungai kapuas kabupaten sanggau.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Organisasi Pembantu Daerah (OPD) terkait diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindagkop, Camat Kapuas, kapolsek Kapuas, kasat Intel polres sanggau, danramil Kapuas dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pertemuan yang dipimpin oleh Paulus Usrin Asisten II Bupati Sanggau (Bidang Pembangunan dan Perekonomian) berlangsung kurang lebih tiga jam lamanya.
Untuk diketahui, pihak PT SPM yang hadir berjumlah dua orang perwakilan saudara Adhi selaku Manajer dan Yanto selaku General Manager
Adhi selaku Manajer dari PT. SPM menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aktivitas tambang yang akan mereka lakukan di Desa Nanga Biang.
Telah terlaksana sosialisasi pada 31 Agustus 2023 di kantor Desa Nanga Biang dengan kesimpulan, Tiga Dusun (Nanga Biang, Nanga Biang Hilir dan Sepona) menolak kehadiran PT. SPM di Desa Nanga Biang.
"Masyarakat Dusun Nanga Biang, Nanga Biang Hilir dan Sepona tetap menyatakan menolak PT. SPM bekerja di Dusun Nanga Biang, Nanga Biang Hilir dan Sepona," ungkap Adhi saat menjelaskan kepada OPD yang hadir.
Dalam keterangannya, Adhi menjelaskan hasil sosialisasi di Desa Nanga Biang bahwa masyarakat tiga dusun yang menolak PT SPM mempersilahkan aktivitas pertambangan dilakukan dengan memperhatikan batas wilayah yang tidak masuk dalam kawasan tiga dusun yang menolak.
"Masyarakat Dusun Nanga Biang, Nanga Biang Hilir dan Sepona mempersilahkan bila wilayah kerja di Dusun Sebongkup," jelas Adhi.
Di tempat yang sama, Yanto selaku General Manager PT SPM yang hadir saat diminta untuk menjelaskan serta menujukan dokumen legal formal yang dikantongi oleh perusahaannya, dirinya tidak mampu untuk menjelaskan.
Dengan dalih, pihaknya tidak sempat melakukan persiapan dikarenakan pertemuan dilaksanakan secara mendadak oleh Pemerintah Daerah Sanggau.
"Nanti tunggu orang kita (KTT dan Konsultan-red) datang nanti kan mau di paparkan," jelas Yanto saat dikonfirmasi melalui telpon.
Selain mendengarkan keterangan dari pihak PT SPM, dalam berjalannya pembicaraan pada pertemuan tersebut muncul banyak pertanyaan dan komentar tajam dari dinas-dinas terkait yang mempersoalkan legal formal izin perusahaan dan macetnya komunikasi dan koordinasi antar PT SPM dengan pemerintah daerah/OPD.
Paulus Usrin Asisten II Bupati Sanggau yang memimpin berlangsung pertemuan membenarkan adanya komunikasi dan koordinasi yang tidak dilakukan oleh PT. SPM dengan OPD terkait.
"Memang dari pembahasan tadi kita melihat statement meraka bahwa mereka tidak tahu ya dan faktanya memang OPD terkait khususnya yang punya kewenangan untuk mengeluarkan baik perijinan dan non perijinan di pemerintah daerah itu belum pernah di datangi mereka," kata Paulus Usrin saat di wawancarai di ruang kerjanya.
Berkaitan dengan hasil pertemuan, Paulus melanjutkan Pemerintah Daerah bersama-sama dengan OPD terkait yang hadir dan Aparat Penegak Hukum telah sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas tambang emas dari PT SPM.
Kegiatan penghentian sementara dilakukan sampai pihak PT SPM sudah melengkapi seluruh dokumen legal formal ijin dan menerangkan kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat terkait hal tersebut.
"Kewajiban kita di pemerintah daerah itu menertibkan semua investasi yang ada sesuai aturan yang berlaku. Kalau aturannya sudah di penuhi ya tidak ada hal yang membuat mereka tidak boleh beroperasi kan gitu. Kalau itu masih belum seperti tadi yang kita dengar, kita juga tidak berani mengambil resiko gitu," lanjutnya.
"Ya kita akan terus berkoordinasi, ini kan pekerjaan tambang PT SPM di aliran sungai di hentikan sementara. Dan alat kerjanya lanting neck akan segera di geser ke remot yang aman untuk melihat jangan terjadi konflik itu yang pertama yang paling penting karena itu harus kita jaga betul," katanya melanjutkan.
Paulus Usrin sebagai perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Sanggau dalam memediasi konflik antara PT. SPM dan Masyarakat Nanga Biang menyayangkan ketidak hadiran Tim Legal dari PT SPM untuk menerangkan persoalan izin yang mereka miliki.
Karena seperti yang diketahui bahwa hak untuk memberikan izin itu ada di pusat dan provinsi.
Iya melanjutkan, Pemda Sanggau termasuk OPD terkait tidak mengetahui detail izin yang di berikan kepada pihak PT SPM dari pemerintah Provinsi seperti apa.
Untuk menuntaskan persoalan ini iya meminta pihak PT SPM untuk hadir kembali di pertemuan selanjutnya seperti yang di sepakati, lengkap dengan dokumen utama dan pendukung yang berkaitan dengan legalitas beserta Tim legal perusahaan.
"Kedua kan tadi saya sudah mengatakan bahwa kita telah meminta mereka untuk memaparkan lagi yang disampaikan oleh pihak mereka yang memang mengetahui betul, mengurus langsung perizinan itu," tambahnya.
Asisten II setda Sanggau ini menegaskan, demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Pihaknya meminta kepastian kepada pihak PT SPM untuk memindahkan alat kerjanya dari lokasi yang warga Nanga biang protes. Sekian itu juga selama urusan belum beres tidak boleh beraktifitas.
Pihaknya mengakui sudah buat perjanjian hitam di atas putih dan menggunakan materai dengan pihak PT SPM dengan memberi waktu selama 2 hari dari sekarang untuk memindahkan lanting jecknya.
"Jika mereka melanggar sesuai dengan perjanjian maka kita akan tindak. Selain itu juga. PT SPM di bidang pertambangan emas di Sanggau ini kita hentikan terlebih dahulu sebelum mereka melengkapi semuanya dokumen yang mereka milik untuk di serahkan kepada kami di pemda untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya. (ans)
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment