Tujuh Fraksi DPRD Sanggau Kompak Terima Dua Raperda dan Tunda Dua Raperda Inisiatif

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Sanggau gelar rapat paripurna pada Senin, (20/11/2023) dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari legislatif tahun 2024.

Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Sanggau telah menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap empat Raperda tersebut.

Rosni Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, pihaknya telah mempelajari dengan seksama ke empat rancangan perda tersebut. Dengan itu, fraksi PDIP menyetujui Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh dan pemukimana kumuh.

"Sedangkan dua Raperda tentang pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan belum bisa ditindak lanjuti garis miring dipending," ujar Rosni

Rosni menyarankan, Raperda tentang pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan tersebut digabung dalam perubahan Perda nomor 18 tahun 2017 dalam rangka menghasilkan regulasi yang efektif dan efisian.

Kemudian, Rosni menyampaikan terkait Raperda tentang arsitektur berciri khas budaya Sanggau juga belum bisa ditindak lanjuti atau dipending dulu. Mengingat Sanggau terdiri dari multi etnis dan ragam budaya yang perlu diperhatikan.

"Alasannya, fraksi PDI perjungan telah mengkaji dan mempelajari kembali raperda ini karena tidak hanya mengatur tentang kewajiban penggunaan arsitektur bangunan berciri budaya Sanggau saja. Tetapi juga merumuskan bentuk element, ornament gaya arsitektur berciri khas budaya Sanggau tetapi juga membutuhkan kajian yang komfersensif," ujar Bendahara fraksi PDIP itu.

Rosni menarik kesimpula, dari yang di sampaikan dalam paparan pendapat fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan menyatakan, kedua Raperda yaitu Raperda tentang perlindungan usaha mikro. Kemudian menerima satu Raperda tentang pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh dan pemukimana kumuh untuk ditetapkan menjadi Raperda tahun 2023 ini.

Serta menolak dua Raperda lainnya yaitu, tentang pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang arsitektur berciri khas budaya Sanggau pada bangunan dan gedung menjadi Perda.

"Jadi kesimpulannya kami hanya menerima dua Raperda saja untuk disahkan menjadi Perda," tegas Rosni.

Senada dengan pendapat akhir fraksi PDIP, ke enam fraksi lainnya yaitu, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PKB, Fraksi Amanat Persatuan dan Fraksi Gerakan Solidaritas juga menerima dua Raperda untuk disahkan dan dua Raperda lainnya untuk dipending atau disempurnakan kembali. (ans)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar