Pasien DBD Sanggau Tak Perlu Khawatir,Biaya Pengobatan Ditanggung Pemda

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Tak perlu khawatir biaya pengobatan semua pasien yang dirawat di Rumah Sakit karena Demam Berdarah Dengue (DBD) akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sanggau melalui dana Bantuan Tak Terduga (BTT).

Pemda Sanggau telah menunjuk empat rumah sakit yang menjadi rujukan DBD yaitu RS. Sentra Medika, RS. Parindu, RS. Temenggung Gergaji, dan RS. M.Th Djaman

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau menerangkan, sejak dikelurkannya Surat Keputusan Kejadian Luar Biasa DBD oleh Plt. Bupati Sanggau maka semua pasien baik umum maupun BPJS ditanggung melalui BTT.

“Sementara SK KLB kita sudah keluar pada 17 November. Artinya semua pasien baik umum maupun BPJS ditanggung melalui BTT. Karena kalau sudah SK KLB keluar berarti tidak ditanggung BPJS lagi,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sanggau, Najori, Kamis (23/11/2023).

“Jadi semua itu ditanggung dari BTT. Kita kemarin sudah membahas dari dana BTT. Ada tiga instansi yang mengajukan BTT, yaitu RS. M.Th. Djaman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Sanggau,” imbuhnya.

Khusus untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, memperoleh dana BTT sebesar Rp 1,99 miliar. Najori menyebut dana tersebut dipergunakan untuk pembelian alat fogging, larvasida, insektisida, serta ada kegiatan penyuluhan, termasuk edukasi kepada masyarakat.

“Karena untuk pemberantasan sarang nyamuk ini yang paling penting itu fogging tetap jalan, tapi 3 M tetap harus jalan,” pungkasnya.

Najori menegaskan, KLB DBD berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Kesehatan RI berlaku selama 28 hari. Artinya akan berakhir pada 14 Desember 2023. Jika kasus DBD masih bertambah, KLB akan kembali diperpanjang.

“Akan ada evalusi, berapa dana yang terpakai, berapa yang belum. Kita hitung ulang lagi. Berapa sisanya, berapa penambahannya,” pungkas Najori. (ans)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar