Berikut Delapan Raperda Inisiatif Pemkab Sanggau Tahun 2025
SANGGAU, insidepontianak.com -- Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau telah mengusulkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau untuk dilakukan pembahasan pada tahun anggaran 2025.
Usulan tersebut kemudian telah ditetapkan untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau pada Senin (2/9/2024) di ruang rapat lantai III kantor DPRD Kabupaten Sanggau.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sanggau, Edi Emilinus Kusnadi mengatakan delapan usulan tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Bapemperda dengan mitra kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau.
Untuk itu, Edi berharap pihak pemerintah bisa segera mungkin melakukan proses legal drafting delapan usulan peraturan daerah inisiatif eksekutif itu.
"Tentu, kita ingin pembahasannya bisa tepat waktu yaa. Terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran," ujar Edi Emilinus Kusnadi pada Senin (2/9/2024) siang.
Adapun delapan Raperda inisiatif eksekutif ialah; Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2025, Rapreda tentang APBD tahun 2025, Raperda tentang perencanaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025 sampai 2055.
Kemudian, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025 sampai 2029, Raperda tentang pengelolaan air limbah Raperda tentang izin membuka lapangan dan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan air minum tirta pancur aji Kabupaten Sanggau pada tahun 2025 sampai 2029. (ans)
Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment