Pilkada Serentak 2024, Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Minta ASN Tak Melanggar Aturan Pemilu
SANGGAU, insidepontianak.com – ASN atau aparat sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tak ikut kampanye dan tetap menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah Sanggau atau Pilkada serentak 2024.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
“Dari aturan yang tertulis jelas itu bahwasanya ASN itu harus netral. Tidak boleh terpengaruh apalagi masuk intervensi politik. Itu sekali lagi tidak dibenarkan,” kata anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Titik Erni Kurniah, belum lama ini.
Titik Erni Kurniah pun mengingatkan ASN untuk patuh dan tidak terpengaruh dalam memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah jelang Pilkada serentak 2024.
“Semua orang itu tidak kebal akan hukum, jika ada ASN bandel kita minta ditindak tegas karena itu melanggar aturan Pemilu yang sudah ada,” kata Titik Erni Kurniah.
DPRD Kabupaten Sanggau kata Titik Erni Kurniah menilai komitmen ASN untuk tetap netral sangat diperlukan untuk menjaga iklim demokrasi yang adil dan jujur, terutama di Kabupaten Sanggau yang juga akan menggelar Pilkada serentak 2024 mendatang ini.
“Saya minta jelang Pilkada serentak 2024 kita minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan massif untuk melihat dan mendengar laporan jika ada aparat negara yang tidak netral,” papar Titik Erni Kurniah . (tim)
Penulis : Wati Susilawati
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment