Dishub Sanggau Ingatkan Truk ODOL: Perusahaan Angkutan Segera Berbenah
SANGGAU, insidepontianak.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau mengingatkan perusahaan angkutan barang segera menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penerapan kebijakan penanganan Over Dimension Over Load (ODOL) secara nasional pada 1 Januari 2027.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Terminal Dishub Sanggau, Dedy Ardiansyah, mengatakan sosialisasi terus dilakukan kepada perusahaan angkutan guna meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan ODOL.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan operator kendaraan barang agar mulai menyesuaikan dimensi serta muatan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy.
Menurutnya, pelaku usaha perlu mempersiapkan penyesuaian kendaraan sejak dini agar dapat memenuhi ketentuan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Dedy menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan perlindungan infrastruktur.
“Kepatuhan terhadap aturan ODOL menjadi langkah penting untuk mendukung keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kendaraan dengan muatan berlebih juga dapat mempercepat kerusakan jalan sehingga berdampak pada kualitas infrastruktur dan kenyamanan pengguna jalan.
Karena itu, perusahaan angkutan diminta memastikan seluruh kendaraan operasional memenuhi ketentuan dimensi dan muatan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga bagian dari komitmen pelaku usaha dalam mendukung transportasi yang aman.
Dishub Sanggau berharap sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan angkutan dan operator kendaraan barang untuk segera melakukan penyesuaian.
Dengan persiapan sejak dini, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi ketentuan ODOL sebelum kebijakan penanganan kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih tersebut diterapkan secara nasional pada 1 Januari 2027.***
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment