Bupati Karolin Dorong Pengembalian Kewenangan Daerah untuk Optimalisasi PAD
NGABANG, insidepontianak.com – Upaya Pemrintah Kabupaten Landak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menghadapi kendala kewenangan.
Di tengah tuntutan agar pemerintah daerah lebih mandiri secara fiskal, ruang untuk menggali sumber pendapatan justru dibatasi regulasi.
Sebab, berdasarkan undang-undang pengelolaan keuangan, porsi kewenangan menarik pajak dan retribusi lebih banyak dipegang pemerintah pusat.
“Sementara apa yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah sangat terbatas,” kata Bupati Landak, Karolin Margret Natasa saat peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Landak, Senin (12/10/2026).
Padahal, peningkatan PAD perlu didukung oleh kewenangan yang memadai bagi pemerintah daerah agar ruang geraknya bisa lebih luas.
Oleh karena itu, ia mendorong legislatif melihat persoalan ini. Kewenangan yang berkaitan dengan kemandirian menggali potensi pendapatan daerah perlu dikembalikan ke daerah.
Dengan regulasi yang mendukung, Karolin meyakini sumber-sumber pendapatan mandiri dapat dikelola secara maksimal.
“Kalau kita bisa optimalkan PAD, maka pembangunan bisa lebih cepat dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” ujarnya.***
Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment